Tanggal 9 April 2009 merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa
34 Parpol bukanlah jumlah yang sedikit, semuanya mempunyai visi dan misi yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama, yakni seperti yang dikumandangkan di dalam pembukaan UUD 1945,sebagai berikut:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kembali ke masalah demokrasi tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam konteks empiris, demokrasi harus kita kembalikan pada moralitas. Karena demokrasi bukanlah doktrin yang dipaksakan. Demokrasi harus dipahami dalam koridor moralitas, HAM, budaya dan rambu-rambu normatif (hukum), karenanya demokrasi tidak selalu dimaknai dengan kebebasan yang tak terbatas. Pemahaman tentang konsep demokrasi sekarang ini malah sebaliknya, demokrasi dimaknai sebagai suatu kebebasan yang sebebas-besasnya. Dengan keadaan seperti ini tidak heran apabila banyak sekali masalah yang terjadi dengan konsep dasar demokrasi yang salah.
Menjelang pesta akbar bangsa
Kasus lain yang sangat memprihatinkan terjadi menjelang pesta demokrasi sekarang ini adalah batal caleg. Seperti kasus calon anggota legislatif yang menjadi tersangka demonstrasi anarki pembentukan Provinsi Tapanuli, 3 Februari lalu, terancam batal proses pencalonannya. Namun, nama-nama calon legislatif yang jadi tersangka tetap tercantum di kertas suara. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Turunan Gulo, caleg yang menjadi tersangka demonstrasi anarki pembentukan Provinsi Tapanuli bisa batal pencalegannya karena tiga hal. ”Pertama, yang bersangkutan mengundurkan diri. Kedua, dia dipecat dari keanggotaan partai politik tempat dia mencalonkan diri. Ketiga, yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan putusan hukum tetap yang ancaman hukumannya di atas
Berdemokrasi yang baik adalah dengan menghargai hak-hak masing-masing warga negara yang mencakup harkat dan martabat kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila yang merupakan budaya bangsa. Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa hanyalah teori yang patut dibanggakan saja tanpa ada aplikasinya. Seperti di dalam serat Kalatidha tergambarkan situasi krisis budaya pada saat itu baik krisis kepemimpinan, krisis keteladanan, etika, dan krisis budaya lainnya. Hal serupa juga terjadi di
Dari yang dipaparkan di atas, semuanya kembali pada kita masing-masing, dalam menyelesaikan permasalahan itu. Dari demokrasi yang selalu disalah artikan sampai pada kebudayaan yang memperihatinkan, akankah kita turun ke jalan dan menuntut perubahan, ini adalah hal klasik. Sesuatu yang tidak pernah kita lakukan mungkin juga dapat kita lakukan, tetapi semuanya itu haruslah berlandas pada konsep demokrasi yang sebenarnya yang berlandaskan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.